FK UIN Jakarta Sosialisasikan Alur Pemindahan Faskes BPJS bagi Mahasiswa
FK UIN Jakarta Sosialisasikan Alur Pemindahan Faskes BPJS bagi Mahasiswa

Auditorium M.K. Tadjudin, Berita FK Online - Fakultas Kedokteran (FK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan sosialisasi terkait alur pemindahan fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan bagi mahasiswa sebagai bagian dari upaya penguatan layanan kesehatan di Auditorium Harun Nasution, Senin (18/5/2026).

Sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala Klinik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dr. Buyung Berli. Dalam penjelasannya, mahasiswa diarahkan untuk memanfaatkan layanan Mobile JKN sebagai sarana utama dalam melakukan pemindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke Klinik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Berli menjelaskan bahwa proses pemindahan faskes dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN yang diunduh di telepon genggam masing-masing mahasiswa. Bagi mahasiswa yang belum memiliki akun, proses registrasi dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan.

“Mahasiswa sebenarnya hanya cukup mengunduh Mobile JKN di handphone masing-masing. Kalau sudah punya akun akan lebih mudah, tinggal masuk dan melakukan perpindahan fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setelah akun berhasil terdaftar, mahasiswa dapat langsung melihat fasilitas kesehatan yang saat ini terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan. Selanjutnya, mahasiswa cukup memilih menu perubahan fasilitas kesehatan dan mengganti FKTP menjadi Klinik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Kalau ingin pindah faskes ke Klinik UIN, tinggal klik Klinik UIN Syarif Hidayatullah, lalu submit atau setuju. Prosesnya cepat, kalau sudah punya akun Mobile JKN hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa terdapat beberapa kondisi khusus yang dapat menjadi kendala dalam proses perpindahan faskes, salah satunya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mahasiswa dengan status PBI umumnya tidak dapat memindahkan fasilitas kesehatannya karena iuran BPJS ditanggung oleh pemerintah daerah asal masing-masing.

Menurut dr. Berli, mahasiswa dengan status PBI tetap dapat menggunakan layanan kesehatan di daerah asalnya sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem BPJS Kesehatan.

Selain menjelaskan mekanisme perpindahan faskes, sosialisasi ini juga memberikan pemahaman mengenai manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan bagi mahasiswa. Dengan fasilitas kesehatan yang telah terintegrasi di lingkungan UIN Jakarta, mahasiswa dapat memperoleh layanan kesehatan tingkat pertama di Klinik UIN sebelum mendapatkan rujukan lanjutan ke rumah sakit apabila diperlukan.

“Apabila ada kebutuhan untuk dirujuk ke dokter spesialis, maka bisa dirujuk ke Rumah Sakit Syarif Hidayatullah yang memang sudah bekerja sama dengan BPJS,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berbagai layanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan umum, keluhan ringan, hingga kontrol kesehatan dapat ditangani langsung di Klinik UIN Jakarta. Sementara untuk penanganan lanjutan dan spesialis, mahasiswa dapat diarahkan ke rumah sakit rujukan yang berada dalam ekosistem layanan kesehatan UIN Jakarta.

bpjs fk 3

(AAS/NIS)